Informasi Program



KPR Take Over

Uraian KPR Take Over
Deskripsi Layanan ambil alih pembiayaan rumah (take over) untuk mewujudkan keseimbangan finansial dengan cicilan lebih ringan sesuai syariah.
Syarat dan Ketentuan
  • WNI yang berdomisili di Indonesia
  • Lama pembiayaan pada fasilitas sebelumnya minimum 12 bulan dengan kondisi lancar
  • Rumah atas nama nasabah atau pasangan
  • *)syarat dan ketentuan berlaku
Manfaat Layanan
  • Angsuran ringan dan tetap
  • Berhadiah porsi haji tanpa diundi *)
  • Bebas biaya provisi, pinalti, dan Appraisal *)
  • *)syarat dan ketentuan berlaku