Cara Pengajuan KPR Syariah, Pasti Mudah dan Cepat

Bagikan :



/services/onboard/assets/img1646098214864.png

Cara Pengajuan KPR Syariah, Pasti Mudah dan Cepat


Kata siapa beli rumah harus punya gaji dua digit dulu? Sekarang, punya rumah impian dengan gaji 1 digit sangat mungkin untuk diwujudkan, lho. Apalagi, sistem pembiayaan rumah dari Bank Syariah Indonesia bisa kamu dapatkan tanpa harus mengeluarkan DP. Mau rumah bekas atau baru, semuanya bisa kamu dapatkan. Untuk kamu yang saat ini sedang mencari informasi terkait bagaimana cara mengajukan KPR Syariah, jangan khawatir, simak semua tips lengkapnya di bawah ini.


Kelebihan KPR Syariah, Beli Rumah DP 0%

  • Jumlah cicilan tetap: KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau dalam istilah Syariah adalah pembiayaan kepemilikan rumah merupakan produk pembiayaan yang dikeluarkan oleh Bank untuk pembelian rumah baru maupun bekas (second). Perbedaan dari KPR Syariah dengan KPR konvensional pada umumnya adalah pada prinsip pembiayaan Murabahah, di mana harga beli dan cicilan harus jelas sejak awal dan sesuai dengan kesepakatan bersama (1). Jadi, kamu tidak akan mendapatkan biaya tak terduga yang nantinya bisa bikin kantong jebol dan kepala semaput.


  • Tanpa DP dan denda: Selain itu, dalam pembiayaan kepemilikan rumah impianmu nanti tidak akan ada DP ataupun denda yang biasanya kamu temukan pada KPR bank konvensional. DP 0% ini berlaku untuk rumah pertama yang kamu ajukan. Kelebihan tersebut hanya bisa kamu dapatkan dari Bank Syariah, karena sesuai dengan prinsip Syariah yang tidak boleh merugikan pihak lain. Sebagai Nasabah, tentunya poin-poin tersebut akan sangat menguntungkanmu, bukan?


Syarat Umum Pengajuan KPR Bank Syariah Indonesia

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, ada baiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu cara mengajukan KPR Syariah. Beberapa persyaratan administrasi yang harus kamu lengkapi di antaranya adalah:

  1. WNI yang bertempat tinggal di Indonesia
  2. Laki-laki/perempuan berusia mulai dari 21 tahun
  3. Pegawai dengan penghasilan tetap

Cara Mengajukan KPR Syariah

Setelah mengetahui syarat umum cara pengajuan KPR di atas, saatnya bagi kamu untuk mulai melengkapi beberapa checklist penting di bawah ini.


  • Memilih rumah sesuai kemampuan. Pilih rumah yang sesuai dengan penghasilanmu agar proses pembiayaan lancar dari awal hingga akhir. Jika Bank melihat bahwa jumlah cicilan melampaui kemampuan, Bank berhak untuk menolak pengajuan pembiayaanmu. Idealnya, jumlah cicilan tidak boleh lebih dari sepertiga dari total penghasilan bulanan.

  • Melunasi kredit terlebih dahulu. Supaya pengajuan pembiayaan pemilikan rumahmu lolos dari BI Checking, pastikan catatan keuanganmu sudah bersih dari tunggakan. Pasalnya, jika dalam catatan Bank Indonesia kamu pernah memiliki kredit macet atau gagal bayar, kemungkinan besar pengajuanmu akan ditolak.

  • Pastikan masa kerja minimum sudah terpenuhi. Bukan hanya karyawan tetap, ada syarat lain yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan pembiayaan pembelian rumah dari Bank Syariah Indonesia, yaitu masa kerja. Minimal, kamu harus sudah menjadi karyawan tetap di Perusahaan yang sekarang selama 1 tahun, yang akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dan verifikasi melalui bagian personalia (HRD) di kantormu.

  • Mempersiapkan dokumen penting. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, kamu perlu menyiapkan daftar dokumen seperti:

  • KTP dan KK

  • Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)

  • Rekening koran selama 3 bulan terakhir

  • Slip gaji selama 3 bulan terakhir dan NPWP

  • Surat keterangan kerja (pegawai tetap dengan minimal masa kerja 1 tahun)


Apabila semua persyaratan di atas sudah terpenuhi….

Maka ini saat yang tepat bagimu untuk mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah, karena Bank Syariah Indonesia memiliki promo Spesial Milad dengan margin mulai setara 1.11%. Promo ini berlaku selama periode berlangsung, yaitu mulai dari 1 Februari hingga 31 Maret 2022. Selama periode ini, setiap Nasabah yang lolos mengajukan pembiayaan KPR akan mendapatkan hadiah langsung berupa tabungan E-mas setara 1 gram. Yuk, ajukan sebelum periode Milad berakhir dengan mendaftarkan diri di sini.



Artikel ini ditinjau oleh :

Ahli Finansial Syariah dari Bank Syariah Indonesia



Referensi:

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Akad Jual Beli Murabahah. https://drive.google.com/file/d/1PJqKTaew1MoSsxlJpXnblz5x2DKhSlfq/view




Related Articles :