Kenali Keuntungan KPR Syariah Sebelum Membeli Rumah

Bagikan :



/services/onboard/assets/img1632467051180.png

Makin Kenal, Makin Untung dengan solusi KPR Syariah

Salah satu kebutuhan dasar yang paling penting adalah rumah. Sebab, kebutuhan tempat tinggal berperan besar demi keberlangsungan hidup. Meskipun demikian, dibutuhkan uang yang tidak sedikit agar Kamu bisa membeli rumah. Oleh karena itu KPR Syariah hadir sebagai salah satu solusinya. Layanan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan bujet terbatas tapi perlu memiliki rumah.

Tentang KPR

KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Di Indonesia, cara pembayaran rumah ini sudah menjadi suatu hal yang umum. Ada dua jenis KPR yang paling umum di Indonesia, yaitu KPR konvensional dan KPR syariah. KPR syariah atau pembiayaan rumah syariah merupakan layanan pembiayaan kempemilikan rumah yang mengikuti syariat Islam secara universal (berlaku untuk semua).

KPR syariah tidak menggunakan sistem bunga, sedangkan KPR konvensional menggunakannya. Sistem ini yang membuat layanan pembiayaan syariah memiliki angsuran tetap sampai dengan lunas. Tata cara KPR Syariah dilaksanakan dengan dasar transaksi barang. Sementara, KPR konvensional menerapkan cara melalui transaksi uang dan pihak bank yang menawarkannya. Selain mengikuti syariat dan kaidah Islam secara universal, KPR syariah juga memberikan sejumlah keuntungan untuk kamu, yaitu:

Keuntungan KPR Syariah

  1. Kepastian cicilan rumah
    Dalam sistem KPR syariah tidak ada bunga. Keunggulan inilah yang menjadi manfaat untuk penggunanya. Fitur ini menjadi solusi untuk debitur sebab KPR syariah menerapkan total angsuran dengan jumlah tetap yang sudah diketahui sejak awal pengajuan layanan. Nasabah bisa lebih terecana dalam melakukan pembayaran cicilan sepanjang waktu yang disepakati. KPR syariah memiliki prinsip melayani dengan jelas dan pasti agar nasabah senantiasa tentram atas kesepakatan angsuran yang tetap sampai dengan pembayaran rumah lunas.
  1. Tidak ada Denda
    Pembiayaan syariah memiliki prinsip keadilan dan kesimbangan. Dalam hal ini bank dan nasabah saling mengetahui kewajiban dan hak yang telah disepakati kedua belah pihak saat akad. Tidak ada pembebanan denda oleh nasabah yang memiliki karakter baik seperti pembayaran angsuran tepat waktu. Karakter nasabah yang baik turut membangun maanfaat yang dapat dirasakan oleh nasabah seperti adanya fasilitas diskon marjin, pelunasan dipercepat, dan kemudahan pengajuan pembiayaan lain-nya. karakter nasabah yang baik dapat membangun kepercayaan antara bank dan nasabah secara berkesinambungan.

  2. Akad pembiayaan menentramkan sesuai syariah
    Akad KPR syariah yang umum digunakan yaitu akad Murabahah (Jual Beli) dan Musyarakah Mutanaqisah (Kepemilikan Bertahap). Akad murabahah merupakan perjanjian untuk jual beli yang dilakukan bank dan nasabah. Pada akad ini, nasabah beli barang yang dibutuhkannya, misalnya rumah atau tanah. Lalu, rumah tersebut dijual kembali oleh pihak bank kepada nasabah sesuai dengan harga sebenarnya.

Sementara, pada akad Musyarakah Mitanaqisah, ada tawaran kerja sama atau biasanya berupa bagi hasil di antara nasabah dan bank. Pihak bank yang menawarkan sistem ini. Caranya, Kamu dan pihak bank beli rumah sama-sama. Nanti, masing-masing pihak harus membayar biaya tersebut sesuai dengan kesepakatan.

Demikian ulasan tentang keuntungan KPR syariah. Semoga bermanfaat.



Related Articles :