Sudah pernah mendengar apa itu Take Over KPR, belum? Sesuai dengan namanya, Take Over KPR adalah pemindahan KPR atas peminjaman kredit rumah dari bank satu ke bank yang lain (1). Kamu bisa menggunakan layanan ini dari yang sebelumnya menggunakan KPR Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Dengan begitu, Take Over Syariah yang menggunakan prinsip pembiayaan Akad Jual Beli Murabahah bisa meringankan cicilanmu. Yuk, kita sama-sama belajar tentang bagaimana menerapkan langkah Hijrah KPR salah satunya dengan Take Over Syariah di sini!
Mengenal Apa itu Take Over KPR ke Bank Syariah
Khusus untuk kamu yang sudah memiliki rumah dengan program KPR dari Bank, kamu bisa menggunakan layanan Take Over KPR ke Bank Syariah. Nah, lantas apa bedanya KPR di Bank Konvensional dengan sistem pembiayaan rumah dari Bank Syariah? Perbedaan utamanya terletak dari hukum atau akad di dalamnya. Pada Bank Syariah, Akad yang digunakan adalah Murabahah atau Jual Beli (2).
Ketentuannya, total biaya dalam Akad Jual Beli harus disebutkan secara jelas serta telah dipahami dan dimengerti oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Dalam perjanjian Murabahah harus terdapat informasi mengenai harga jual yang jelas dan sesuai dengan kesepakatan (2).
Selain itu, perhatikan juga jenis suku bunga yang ada pada Bank penyedia KPR-mu saat ini. Jika masih menggunakan suku bunga mengambang alias floating rate, siap-siap dengan angka yang tak menentu. Kalau kamu ingin lebih aman dan tenang, pertimbangkan suku bunga tetap atau fixed rate (3) seperti yang ada di Bank Syariah. Jadi, kamu tidak akan mendapatkan angka tak terduga di dalam cicilanmu nanti, karena semua biaya sudah jelas sejak awal.
Cara Take Over KPR ke Bank Syariah
Setelah mengetahui bahwa perbedaan KPR di Bank Konvensional dengan pembiayaan pembelian rumah di Bank Syariah dapat membuat beban cicilanmu menjadi lebih ringan, tidak menutup kemungkinan jika kamu ingin beralih menggunakan layanan Take Over. Caranya pun cukup mudah, begini tahapannya:
Ajukan permohonan. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan mengajukan permohonan Take Over Syariah dengan mengisi data seperti nama lengkap, nomor telepon dan alamat rumah.
Survei ke lokasi. Langkah selanjutnya adalah menunggu pihak Bank untuk melakukan kunjungan langsung ke rumahmu. Di sini, Bank akan memeriksa apakah dokumen dan rumah yang dimaksud sudah sesuai atau belum.
Perpindahan Akad. Ini dia poin penting yang membedakan antara KPR di Bank Konvensional dengan Bank Syariah. Di Bank Syariah, Akad Jual Beli (Murabahah) memiliki cicilan dengan jumlah tetap yang Insya Allah akan lebih berkah.
Pelunasan di Bank sebelumnya. Melanjutkan dari poin sebelumnya, Bank Syariah akan mengambil alih dari Bank Konvensional dengan cara membeli rumahmu terlebih dahulu.
Proses Take Over selesai. Setelah Bank Syariah selesai mengambil alih dari KPR Bank Konvensional, baru kamu dapat meneruskan cicilan dengan jumlah tetap ke Bank Syariah. Dengan prinsip Akad Jual Beli atau Murabahah, kamu tidak perlu khawatir akan adanya biaya tak terduga di kemudian hari.
Syarat Umum Mengajukan KPR Bank Syariah Indonesia (4)
Berikut ini 3 syarat umum yang perlu diperhatikan agar pengalaman Take Over KPR ke Bank Syariah-mu dapat berjalan dengan baik:
Merupakan WNI berdomisili di Indonesia.
Lama pembiayaan di Bank sebelumnya minimal 12 bulan dengan status lancar.
Rumah atas nama nasabah atau pasangan.
Prosedur Pengajuan KPR Konvensional ke Syariah
Estimasi waktu yang dibutuhkan oleh pihak Bank Syariah untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan audit langsung adalah sekitar 14 hari. Supaya kamu bisa menggunakan layanan Take Over KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, kamu dapat memulainya dengan Layanan BSI Griya Take Over yang bisa diakses di halaman rumahimpian.id dan menyiapkan kelengkapan dokumen di bawah ini.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Setelah mengetahui prosedurnya, langkah selanjutnya yang perlu kamu siapkan adalah sejumlah dokumen agar semua proses Take Over KPR ke Bank Syariah-mu bisa berjalan lancar tanpa kendala, seperti di bawah ini:
KTP Pemohon dan KTP Suami/Istri.
KK & Surat Nikah/Cerai.
Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap.
Rek. Koran/tabungan selama 3 bulan terakhir.
NPWP.
Sertifikat HGB/HM.
IMB dan Denah Bangunan.
PBB (tahun terakhir).
Biaya Take Over KPR Syariah
Nah, dengan segala kelebihan di atas tadi, kira-kira berapa ya biaya Take Over KPR Syariah ini? Untungnya, Bank Syariah Indonesia memang membebaskan biaya di depan bagi Nasabah yang pengajuan Take Over-nya sudah disetujui sesuai skema yang sudah disepakati, lho. Lalu bagaimana dengan biaya appraisal, provisi dan juga pinalti? Jawabannya juga sama, kamu akan dibebaskan dari beban biaya tersebut. Biar nggak penasaran, kamu bisa langsung coba Simulasi Pembiayaan BSI Griya Take Over lengkap dengan cicilannya, lho!
Bagaimana? Mudah dan menarik bukan prosesnya? Yuk, buruan kita berproses untuk segera hijrah dengan beralih ke layanan pembiayaan rumah secara Syariah lebih mudah dan cepat secara online dengan klik ajukan sekarang di rumahimpian.id. Jangan sia-siakan kesempatan Hijrah KPR ini untuk mewujudkan keseimbangan finansial dengan cicilan lebih ringan sesuai hukum Syariah bersama Bank Syariah Indonesia. Karena setiap hal yang kita lakukan di dunia, kelak akan dipertanyakan tanggung jawabnya di akhirat nanti, termasuk dalam memilih produk finansial yang sesuai dengan prinsip syariah.
Artikel ini ditinjau oleh :
Ahli Finansial Syariah dari Bank Syariah Indonesia
Referensi:
Otoritas Jasa Keuangan. Apakah KPR Itu? Diakses pada 16 Juni 2022.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Akad Jual Beli Murabahah. Diakses pada 16 Juni 2022.
Cecep Taufiqurrohman. Seluk Beluk Tentang Konsep Bunga Kredit Bank (2013). Diakses pada 17 Juni 2022.
Bank Syariah Indonesia. BSI Griya Take Over. Diakses pada 17 Juni 2022.
Sudah pernah mendengar apa itu Take Over KPR, belum? Sesuai dengan namanya, Take Over KPR adalah pemindahan KPR atas peminjaman kredit rumah dari bank satu ke bank yang lain (1). Kamu bisa menggunakan layanan ini dari yang sebelumnya menggunakan KPR Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Dengan begitu, Take Over Syariah yang menggunakan prinsip pembiayaan Akad Jual Beli Murabahah bisa meringankan cicilanmu. Yuk, kita sama-sama belajar tentang bagaimana menerapkan langkah Hijrah KPR salah satunya dengan Take Over Syariah di sini!
Mengenal Apa itu Take Over KPR ke Bank Syariah
Khusus untuk kamu yang sudah memiliki rumah dengan program KPR dari Bank, kamu bisa menggunakan layanan Take Over KPR ke Bank Syariah. Nah, lantas apa bedanya KPR di Bank Konvensional dengan sistem pembiayaan rumah dari Bank Syariah? Perbedaan utamanya terletak dari hukum atau akad di dalamnya. Pada Bank Syariah, Akad yang digunakan adalah Murabahah atau Jual Beli (2).
Ketentuannya, total biaya dalam Akad Jual Beli harus disebutkan secara jelas serta telah dipahami dan dimengerti oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Dalam perjanjian Murabahah harus terdapat informasi mengenai harga jual yang jelas dan sesuai dengan kesepakatan (2).
Selain itu, perhatikan juga jenis suku bunga yang ada pada Bank penyedia KPR-mu saat ini. Jika masih menggunakan suku bunga mengambang alias floating rate, siap-siap dengan angka yang tak menentu. Kalau kamu ingin lebih aman dan tenang, pertimbangkan suku bunga tetap atau fixed rate (3) seperti yang ada di Bank Syariah. Jadi, kamu tidak akan mendapatkan angka tak terduga di dalam cicilanmu nanti, karena semua biaya sudah jelas sejak awal.
Cara Take Over KPR ke Bank Syariah
Setelah mengetahui bahwa perbedaan KPR di Bank Konvensional dengan pembiayaan pembelian rumah di Bank Syariah dapat membuat beban cicilanmu menjadi lebih ringan, tidak menutup kemungkinan jika kamu ingin beralih menggunakan layanan Take Over. Caranya pun cukup mudah, begini tahapannya:
Ajukan permohonan. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan mengajukan permohonan Take Over Syariah dengan mengisi data seperti nama lengkap, nomor telepon dan alamat rumah.
Survei ke lokasi. Langkah selanjutnya adalah menunggu pihak Bank untuk melakukan kunjungan langsung ke rumahmu. Di sini, Bank akan memeriksa apakah dokumen dan rumah yang dimaksud sudah sesuai atau belum.
Perpindahan Akad. Ini dia poin penting yang membedakan antara KPR di Bank Konvensional dengan Bank Syariah. Di Bank Syariah, Akad Jual Beli (Murabahah) memiliki cicilan dengan jumlah tetap yang Insya Allah akan lebih berkah.
Pelunasan di Bank sebelumnya. Melanjutkan dari poin sebelumnya, Bank Syariah akan mengambil alih dari Bank Konvensional dengan cara membeli rumahmu terlebih dahulu.
Proses Take Over selesai. Setelah Bank Syariah selesai mengambil alih dari KPR Bank Konvensional, baru kamu dapat meneruskan cicilan dengan jumlah tetap ke Bank Syariah. Dengan prinsip Akad Jual Beli atau Murabahah, kamu tidak perlu khawatir akan adanya biaya tak terduga di kemudian hari.
Syarat Umum Mengajukan KPR Bank Syariah Indonesia (4)
Berikut ini 3 syarat umum yang perlu diperhatikan agar pengalaman Take Over KPR ke Bank Syariah-mu dapat berjalan dengan baik:
Merupakan WNI berdomisili di Indonesia.
Lama pembiayaan di Bank sebelumnya minimal 12 bulan dengan status lancar.
Rumah atas nama nasabah atau pasangan.
Prosedur Pengajuan KPR Konvensional ke Syariah
Estimasi waktu yang dibutuhkan oleh pihak Bank Syariah untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan audit langsung adalah sekitar 14 hari. Supaya kamu bisa menggunakan layanan Take Over KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, kamu dapat memulainya dengan Layanan BSI Griya Take Over yang bisa diakses di halaman rumahimpian.id dan menyiapkan kelengkapan dokumen di bawah ini.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Setelah mengetahui prosedurnya, langkah selanjutnya yang perlu kamu siapkan adalah sejumlah dokumen agar semua proses Take Over KPR ke Bank Syariah-mu bisa berjalan lancar tanpa kendala, seperti di bawah ini:
KTP Pemohon dan KTP Suami/Istri.
KK & Surat Nikah/Cerai.
Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap.
Rek. Koran/tabungan selama 3 bulan terakhir.
NPWP.
Sertifikat HGB/HM.
IMB dan Denah Bangunan.
PBB (tahun terakhir).
Biaya Take Over KPR Syariah
Nah, dengan segala kelebihan di atas tadi, kira-kira berapa ya biaya Take Over KPR Syariah ini? Untungnya, Bank Syariah Indonesia memang membebaskan biaya di depan bagi Nasabah yang pengajuan Take Over-nya sudah disetujui sesuai skema yang sudah disepakati, lho. Lalu bagaimana dengan biaya appraisal, provisi dan juga pinalti? Jawabannya juga sama, kamu akan dibebaskan dari beban biaya tersebut. Biar nggak penasaran, kamu bisa langsung coba Simulasi Pembiayaan BSI Griya Take Over lengkap dengan cicilannya, lho!
Bagaimana? Mudah dan menarik bukan prosesnya? Yuk, buruan kita berproses untuk segera hijrah dengan beralih ke layanan pembiayaan rumah secara Syariah lebih mudah dan cepat secara online dengan klik ajukan sekarang di rumahimpian.id. Jangan sia-siakan kesempatan Hijrah KPR ini untuk mewujudkan keseimbangan finansial dengan cicilan lebih ringan sesuai hukum Syariah bersama Bank Syariah Indonesia. Karena setiap hal yang kita lakukan di dunia, kelak akan dipertanyakan tanggung jawabnya di akhirat nanti, termasuk dalam memilih produk finansial yang sesuai dengan prinsip syariah.
Artikel ini ditinjau oleh :
Ahli Finansial Syariah dari Bank Syariah Indonesia
Referensi:
Otoritas Jasa Keuangan. Apakah KPR Itu? Diakses pada 16 Juni 2022.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Akad Jual Beli Murabahah. Diakses pada 16 Juni 2022.
Cecep Taufiqurrohman. Seluk Beluk Tentang Konsep Bunga Kredit Bank (2013). Diakses pada 17 Juni 2022.
Bank Syariah Indonesia. BSI Griya Take Over. Diakses pada 17 Juni 2022.