Kamu
termasuk yang mana nih ketika
berencana membeli rumah, pembeli cash atau
pengguna KPR? Nggak ada yang salah
dengan apapun pilihanmu sebab semuanya memiliki karakteristik masing-masing.
Pembeli cash tentu diuntungkan karena
sertifikat langsung ada ditangan, namun wajib menyiapkan dana besar sekaligus.
Sementara pengguna KPR tidak perlu menyiapkan dana sangat besar, tetapi wajib
mencicil hingga tenor yang ditentukan berakhir.
Kamu
yang memilih menggunakan layanan Kredit Pemilikan Rumah pasti dihadapkan dengan
beragam offering dari bank, termasuk
KPR Syariah yang ternyata cukup menguntungkan dan banyak diminati. Wih, bener nggak sih?
Biar nggak makin penasaran, simak ulasan
tentang KPR Syariah plus simulasi pembiayaan perumahan syariah lengkap dengan cicilannya ini aja!
Kenali Perbedaan KPR Syariah vs KPR Konvensional Dulu
Kamu
sudah tertarik memilih KPR Syariah nih, tapi
kira-kira apa sih bedanya dengan KPR
konvensional? Ada banyak lho bedanya,
antara lain:
Perbedaan pertama yang kudu kamu tau antara KPR Konvensional
vs KPR Syariah adalah bunga. Pada KPR Konvensional, bank penyelenggara KPR
umumnya menetapkan dua macam
bunga yaitu fixed rate dan floating rate. Jika masa bunga tetap (fixed rate) habis, maka kamu harus
mengikuti floating rate yang tidak
bisa diprediksi karena mengikuti acuan suku bunga Bank Indonesia yang bisa saja
berubah sewaktu-waktu. Alhasil, cicilan KPR kamu bisa jadi berubah-ubah sesuai
suku bunga yang saat itu berlaku.
Nah, KPR Syariah nggak mengenal
ini lho. Itu artinya, kamu nggak perlu deg-degan mencari tahu
berapa cicilan yang harus dibayarkan satu atau dua bulan ke depan karena
cicilan dijamin tetap hingga masa tenor berakhir. Wah, menyenangkan sekali kan?
Hal lain yang membedakan antara KPR Konvensional vs KPR
Syariah adalah akad yang terjadi. KPR Konvensional memberlakukan akad transaksi
yang merupakan persetujuan antara kamu dan bank yang meliputi biaya pinjaman
kredit plus bunga KPR serta tambahan
biaya lain. Dalam transaksi ini, hubungan antara kamu dan bank adalah
pinjam-meminjam.
Dalam KPR Syariah sendiri terdapat dua jenis akad, yaitu
akad murabahah dan akad musyarakah mutanaqisah. Nah kedua akad ini tidak akan menempatkan kamu sebagai pihak
debitur dan bank sebagai pihak kreditur lho,
melainkan sebagai mitra.
Akad murabahah sendiri mirip dengan akad jual-beli lho. Pihak bank syariah dalam hal ini
akan membeli properti yang kamu inginkan terlebih dahulu. Selanjutnya, bank
syariah akan menjual kembali properti tersebut dan kamu akan melunasinya dengan
cara mencicil dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Akad musyarakah mutanaqisah juga bisa banget kamu jadikan
pilihan ketika mengambil pembiayaan KPR di bank syariah. Dalam akad ini, kamu
dan bank syariah bersepakat melakukan kongsi untuk membeli suatu properti.
Setelah terbeli, setiap pihak akan memiliki porsi tersendiri atas properti
tersebut – misalnya bank memiliki 70% sementara kamu memiliki 30% hak atas
properti tersebut. Selanjutnya, kamu akan membeli bagian bank secara bertahap
hingga nantinya properti tersebut 100% menjadi milikmu.
Meski nggak berharap
terjadi, ada kalanya cicilan KPR mengalami keterlambatan. Nah, di KPR Konvensional kamu bakal mendapat denda keterlambatan.
Tentu saja besaran denda keterlambatan ini berbeda antara satu bank dengan yang
lain karena disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.
Di KPR Syariah, denda keterlambatan ini tidak ada karena KPR
Syariah tidak menetapkan aturan denda keterlambatan pembayaran angsuran. Hmm… kamu yang mengambil KPR Syariah
tentu bakal lebih diuntungkan deh.
Ceritanya nih kamu
udah mengambil KPR dengan jangka waktu 15 tahun, terus tiba-tiba ada rezeki
yang memungkinkan pelunasan dilakukan sebelum jatuh tempo. Hmmm, gimana dong kalau kejadiannya seperti ini?
Di KPR Konvensional, umumnya bank memberlakukan penalti
kepada nasabah yang memutuskan untuk melunasi kredit sebelum jangka waktu yang
ditentukan. Besaran penalti pelunasan KPR sendiri berbeda antara satu bank
dengan yang lainnya, namun umumnya berada di kisaran 1% hingga 2% dari total
sisa hutang yang harus dilunasi. So, kamu
harus cermat berhitung dan menyiapkan biaya tambahan jika memang ingin melunasi
KPR sebelum jatuh tempo.
Tentu saja hal berbeda akan kamu alami jika memilih KPR
Syariah sebagai opsi pembiayaan hunian impian. Pelunasan sebelum jatuh tempo di
KPR Syariah tidak memberlakukan sistem penalti sehingga tidak akan ada biaya
tambahan. Bahkan, beberapa KPR Syariah juga menawarkan bonus potongan tertentu
untuk kamu yang berinisiasi untuk melakukan pelunasan lebih di awal lho.
So, gimana nih?
Makin mantap memilih KPR Syariah nggak
setelah mengetahui perbedaannya dengan KPR Konvensional?
Jenis dan Simulasi Perhitungan KPR Syariah
Kamu
udah tau beda antara KPR Konvensional vs KPR Syariah nih, sekarang saatnya mempelajari proses perhitungan dan cicilan
KPR Syariah berdasarkan akad yang telah dipilih. Seperti apa sih? Kuy simak!
●
Akad Murabahah KPR Syariah
Murabahah
adalah istilah untuk perjanjian jual beli antara nasabah dan bank. Di akad ini,
bank akan membeli barang yang Kamu perlukan, yaitu rumah. Lalu, bank menjual
lagi rumah tersebut kepada Kamu setelah ditambah keuntungan. Nah, margin keuntungan bank sendiri
didapat dari selisih nilai yang mereka bayarkan dan jumlah yang Kamu bayar ke
bank.
Kamu mau
beli rumah Rp500 juta di Kota Surabaya misalnya, namun kamu nggak sanggup membayar tunai sehingga
memutuskan mengajukan KPR Syariah di Bank Syariah Indonesia. Hal pertama yang
harus kamu lakukan adalah membayar down
payment (DP) sebesar 20% atau Rp100 juta ke pihak pengembang.
Kamu
kemudian mengajukan KPR Syariah dengan skema akad Murabahah di Bank Syariah
Indonesia. Pihak bank selanjutnya akan
membeli rumah tersebut, lalu dijual kembali ke kamu dengan ditambah margin
keuntungan yang telah disepakati bersama.
Bila
kesepakatan antara Kamu dan bank adalah menggunakan margin 5 persen dengan
tenor selama 15 tahun, berikut simulasi perhitungan KPR dan cicilan yang bakal
menjadi tanggung jawabmu:
((harga
beli bank x (keuntungan bank x tenor)) + harga beli bank) : bulan tenor
=
((400.000.000 x (5% x 15)) + 400.000.000) : 180 bulan
= Rp
3.163.200 per bulan
Angka
sejumlah Rp 3.163.200 adalah cicilan
yang harus kamu bayarkan ke Bank Syariah Indonesia selama 180 bulan. Yang perlu
kamu ingat adalah tidak akan ada kenaikan maupun penurunan dari jumlah tersebut
dari sejak awal mencicil hingga akhir tenor nanti.
●
Akad Musyarakah Mutanaqisah KPR Syariah
Skema akad
ini berbeda sedikit dari yang sebelumnya karena akad Musyarakah Mutanaqisah
mengutamakan kerjasama antara kamu dan pihak bank. Pertama, kamu dan bank
berkongsi atau berserikat untuk membeli rumah. Kamu kemudian akan menyewa rumah
yang telah dibeli, plus membeli rumah
tersebut secara bertahap hingga akhirnya 100% porsi kepemilikan berpindah ke
kamu.
✔ 20% kepemilikan rumah ada di kamu, artinya kamu harus
membayar Rp 60 juta
✔ 80% kepemilikan rumah ada di bank, artinya bank akan
membayar
Rp 240juta
So gimana, kamu jadi makin
paham nggak nih dengan seluk beluk KPR
Syariah lengkap dengan proses perhitungannya? Duh, ternyata ribet ya! Tenang saja, kamu nggak perlu segitunya memikirkan proses perhitungan jika berniat
mengambil KPR Syariah sebab rumahimpian.id bisa membantu kamu menemukan simulasi hitungan
KPR Syariah yang tepat hanya dalam hitungan detik!
Kok bisa sih? Biar nggak
bingung coba simak caranya berikut ini ya:
Gimana,
ternyata proses perhitungan KPR dan cicilannya sangat gampang dan nggak perlu pusing menghitung manual.
Apabila sudah menemukan perhitungan yang cocok nih, kamu bisa langsung mengklik
opsi “ajukan” dan mulai
mengajukan pembiayaan KPR Syariah secara online.
Hmmm, nggak perlu pergi ke bank
langsung nih. Super hemat tenaga dan waktu dong!
Eits ternyata rumahimpian.id nggak hanya bisa membantu sobat Milenial
menghitung KPR dan cicilannya aja sebab selain
memiliki simulasi KPR Syariah, rumahimpian.id juga punya pilihan katalog rumah dan perumahan
yang bekerja sama lho. Kamu hanya
perlu klik menu “katalog”, lalu tunggu
situs mengarahkan ke laman tertentu. Kamu secara otomatis akan dihadapkan pada
daftar properti yang siap dimiliki. Wih, ini
tentu sangat menyenangkan karena kamu jadi nggak
perlu repot hunting dalam waktu lama.
Dengan
fitur katalog yang disediakan di rumahimpian.id, kamu bisa bersantai di atas sofa empuk di rumah
tapi tetap bisa mendapatkan info properti incaran hanya dengan scrolling up and down layar gadget. Wah, jadi bisa menemukan hunian
impian tanpa menghabiskan banyak tenaga dan waktu nih. Cocok banget deh buat kaum milenial yang sibuk, susah
mendapatkan waktu luang, atau sekadar mager
ke luar rumah. Yuk, tunggu apalagi? Apply
KPR Syariah sekarang juga dan dapatkan hunian impianmu secepatnya. Semoga
informasi tersebut bermanfaat ya? Mau pembiayaan KPR asik dan anti ribet? Ya pilih KPR Syariah aja!