List Biaya Beli Rumah Terlengkap, Biar Gak Kaget

Bagikan :



/services/onboard/assets/img1648634230474.png

Buat kamu yang saat ini sedang menghitung biaya beli rumah, harus banget baca artikel ini sampai habis. Biar kamu semakin paham kalau biaya beli rumah itu bukan hanya harga rumahnya saja yang harus dibayar, namun juga ada hidden cost lainnya yang perlu kamu perhitungkan saat ingin memutuskan membeli rumah impian.


Checklist Biaya Beli Rumah

Jangan sampai terlewat, ini dia daftar biaya yang harus kamu lengkapi sebelum mengeluarkan biaya untuk membeli rumah:

  • Pajak jual beli rumah

Setidaknya ada 3 macam  biaya pajak jual beli rumah yang wajib kamu urus saat akan membeli rumah impian, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan BPHTB. Untuk PPN sendiri dibebankan hanya pada properti baru saja, dan PPnBM baru akan dibebankan apabila harga rumah melebihi Rp 10 Miliar (1).

  • Biaya AJB

Biaya AJB atau biaya akta jual beli adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perjanjian (proses peralihan hak) antara kamu sebagai pembeli rumah dengan pemilik lahan (2).

  • Biaya Cek Sertifikat

Sangat penting untuk mengetahui salinan sertifikat rumah (atas bukti sah kepemilikan lahan) yang sesuai dengan bangunan aslinya. Jangan sampai kamu baru menyadari ada masalah di kemudian hari (2).

  • Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya lain yang harus kamu keluarkan adalah untuk membayar pelayanan balik nama atau biaya balik nama sertifikat rumah. Berdasarkan info yang dirilis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ada sejumlah formulir dan biaya yang harus kamu urus untuk balik nama sertifikat sebelum membeli rumah impian (3).

  • Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembelian rumah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jadi, setiap peralihan bangunan seperti rumah, ada besaran biaya yang perlu dibayarkan dengan rasio nilai jual tanah: 1000 (4).

  • Biaya BPHTB

BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) merupakan pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli atau nasabah. Nah, jumlah BPHTB ini adalah 5% dari nominal transaksi dikurangi nilai NPOPTKP (Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Untuk biaya NPOPTKP ini berbeda-beda tergantung dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat  (5).

  • Biaya untuk Jasa notaris

Selain deretan biaya beli rumah di atas, nantinya akan ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang siap membantumu untuk mengotorisasi dan mengesahkan proses jual beli rumah impianmu termasuk proses balik nama dan pengurusan ke BPN setempat sekaligus, pembayaran dan validasi pajak. Untuk besaran biayanya tergantung dengan seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan biaya masing-masing yang dipatok oleh notaris itu sendiri (5).


Awas, Hati-Hati dengan Hidden Cost

Hati-hati bukan cuma buat di jalan, tapi juga termasuk dengan biaya tersembunyi saat kamu akan membeli rumah secara KPR. Untuk menghindari biaya yang tak terduga nantinya, lebih baik kamu menggunakan fasilitas KPR Syariah. Pasalnya, KPR Syariah tidak memiliki hidden cost sehingga sudah terbukti aman dari biaya-biaya tambahan. Dengan menggunakan KPR Syariah, semua biaya yang akan kamu bayarkan sampai akhir perjanjian akan dijelaskan saat akad jual-beli dilaksanakan di awal.


Kenapa sih, kita perlu  menyadari adanya hidden cost ini? Karena dalam hidup ini bisa jadi kita membutuhkan biaya tak terduga, maka sebaiknya kita juga mempersiapkan dengan baik perencanaan keuangan. Kalau tiba-tiba ada biaya tak terduga yang datang dalam jumlah besar dan harus dibayarkan di tengah jalan, bisa jadi malah mengganggu urusan keuangan kamu. Jadi, rencanakan anggaranmu dengan baik agar biaya beli rumah impian tidak akan mengganggu biaya pengeluaran harianmu.



Artikel ini ditinjau oleh :

Ahli Finansial Syariah dari Bank Syariah Indonesia



Referensi: 

  1. Otoritas Jasa Keuangan. Yuk Intip Biaya Lain di Luar Pembelian Rumah. Sikapi Uangmu. Diakses pada 28 Maret 2022.

  2. Divisi Perpustakaan UII. Contoh Akta Jual Beli. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Diakses pada 28 Maret 2022.

  3. Otoritas Jasa Keuangan. Kredit Pemilikan Rumah. Sikapi Uangmu. Diakses pada 28 Maret 2022.

  4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Panduan Aplikasi Layanan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Diakses pada 28 Maret 2022.

  5. Database Peraturan BPK. PP Nomor 13 Tahun 2010. BPK. Diakses pada 28 Maret 2022.



Related Articles :