KPR Murah dengan Bunga Tetap, KPR Syariah Jawabannya

Bagikan :



/services/onboard/assets/img1646110796298.png

Mendapatkan KPR demi memiliki hunian rumah impian tidak lagi hanya menjadi angan semata. Caranya mudah, kamu hanya tinggal mengajukan pembiayaan atau KPR murah dari Bank yang menerapkan sistem Syariah. Hanya dengan melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat administrasi, kamu sudah dapat memiliki rumah sendiri. Selain dapat mengangsur dalam bunga tetap, DP-nya pun 0% (bagi kamu yang baru pertama kali mengajukan KPR). Kalau saat ini kamu sedang mencari pembiayaan KPR murah dari bank, simak info berikut untuk mengetahui apa saja syarat dan keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan mengajukan KPR Syariah.


Apa Itu KPR?

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah istilah awam untuk fasilitas kredit yang dikeluarkan oleh Bank Pelaksana, sehingga memungkinkan Nasabah untuk memiliki rumah impiannya. Bank Pelaksana yang dimaksud di sini merupakan bank konvensional maupun Bank yang menggunakan sistem Syariah [1]. Namun, dalam sistem Syariah sebenarnya istilah KPR lebih dikenal dengan pembiayaan pembelian rumah, agar sesuai dengan prinsip dan hukum Syariah.


Mengenal 2 Jenis Bunga dalam KPR

  • Bunga Mengambang (floating rate): Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang akan berubah dan cukup sering digunakan dalam pembiayaan KPR. Misalnya, dalam 1 tahun pertama,  kamu akan membayar bunga sebesar 5%, lalu di tahun ke-2 sampai seterusnya, kamu akan dibebankan dengan bunga sebesar 8%, yang biasa akan kamu temukan dalam bank konvensional [2].

  • Bunga Tetap (fixed rate): Sesuai dengan namanya, bunga tetap ini merupakan jenis bunga yang jumlahnya akan selalu sama mulai dari awal sampai jangka waktu kredit rumah selesai sesuai dengan akad di awal pembiayaan. Bunga fixed rate umumnya dapat kamu temukan pada sistem KPR Syariah [2].


Promo Margin (bunga) mulai setara 1.11% selama bulan Februari-Maret 2022

Khusus untuk kamu yang sedang mencari KPR murah, dalam rangka merayakan Milad Bank Syariah Indonesia yang pertama, kami memiliki promo margin mulai setara 1.11%. Tidak hanya itu, bagi setiap Nasabah yang mengajukan pembiayaan KPR juga akan mendapatkan hadiah langsung berupa tabungan Emas setara 1 gram.

Catatan: Promo ini hanya berlaku selama bulan Februari-Maret 2022. Yuk, ajukan KPR sekarang dengan mendaftar di https://rumahimpian.id/ 


Keuntungan Memilih KPR Syariah

Jika kamu sedang mencari KPR murah, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan membeli rumah melalui KPR Syariah. Bahkan, beberapa kelebihan dari KPR Syariah ini tidak bisa ditemukan di Bank konvensional pada umumnya. Berikut ini contekannya:


  1. Transparansi jumlah cicilan Dengan menggunakan KPR atau pembiayaan dari Bank Syariah, kamu tidak perlu khawatir pada biaya tak terduga yang akan muncul secara tiba-tiba. Pasalnya, KPR murah yang dilaksanakan secara Syariah sudah sesuai dengan hukum Akad Murabahah (jual beli). Prinsipnya adalah, harga serta cicilan yang akan disampaikan sudah dijabarkan secara jelas sejak awal, baik melalui proses lelang, tender ataupun tawar menawar. Jadi, harga yang dibayar sudah pasti sesuai dengan kesepakatan bersama [3].


  1. Properti menjadi milik Nasabah Umumnya, akad atau perjanjian KPR Syariah dilaksanakan dengan landasan Musyarakah Mutanaqishah. Kepemilikan dengan cara Musyarakah Mutanaqisah merupakan pendanaan bagi hasil antara pihak Bank dan yang pada akhir perjanjian nantinya, seluruh aset yang dibiayai tersebut nantinya akan menjadi milik Nasabah, ada juga akad dengan landasan Murabahah atau akad Jual beli yang dilakukan  pihak bank dengan nasabah dengan ketentuan margin yang diberikan pihak bank sudah ditentukan di awal akad  [4].


  1. Cicilan Bertahap Jika kamu menginginkan cicilan yang terencana dan pasti, KPR Syariah menyediakan skema cicilan bertahap (Step Up) yang terukur sampai dengan akhir pembiayaan. Skema ini memberikan pilihan cicilan dengan kenaikan yang terukur sesuai penghasilan kamu pada periode tahun tertentu. Hal ini yang menjadikan pengguna KPR Syariah lebih tenang dalam mempersiapkan sejumlah dana cicilan di depan dengan terencana. Nasabah akan mendapatkan kepastian cicilan sejak akad pembiayaan tanpa khawatir risiko “floating” yang terjadi pada layanan KPR Bank Konvensional. Dengan KPR Syariah, bikin cashflow kamu lebih tenang deh pastinya. 

 

  1. Tidak memiliki sistem denda Salah satu prinsip dalam jual-beli syariah adalah dilarangnya tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak tanpa mempertimbangkan keadilan. Nah, aturan ini tentunya menguntungkan Nasabah, karena denda tergolong ke dalam riba yang dilarang dalam prinsip jual beli Syariah. Bukan hanya akan mendapatkan fasilitas KPR murah, namun kamu juga akan bebas dari denda apabila melakukan pembiayaan rumah dengan Bank Syariah [3].


  1. Bisa digunakan oleh siapapun  Meskipun KPR Syariah dibuat berdasarkan prinsip jual beli dalam agama Islam, namun siapa saja boleh menggunakan layanan ini terlepas dari apapun latar belakang agamanya. Dengan kata lain, KPR Syariah bisa digunakan oleh masyarakat secara luas, karena sistem Syariah memang dibuat untuk kebaikan semua umat manusia, tidak terbatas hanya bagi penganut agama Islam saja.


Jadi, bagaimana? Sudah memutuskan mana KPR paling murah yang tepat untuk memiliki rumah impian sendiri? Jangan lupa, persiapkan juga diri kamu untuk membuat perhitungan rencana keuangan yang matang sebelum mengajukan pembiayaan rumah, karena KPR murah sekalipun masih membutuhkan komitmen jangka panjang hingga nanti rumah impian menjadi milik kamu sepenuhnya.



Artikel ini ditinjau oleh :

Ahli Finansial Syariah dari Bank Syariah Indonesia



Referensi:

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. FAQ KPR Bersubsidi (FLPP, SSB dan SBUM). Diakses pada 21 Februari 2022

  2. Cecep Taufiqurrochman. 2013. Seluk Beluk Tentang Konsep Bunga Kredit Bank. Jurnal Kebangsaan Vol. 2 No. 3 Januari 2013. Diakses pada 21 Februari 2022

  3. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Akad Jual Beli Murabahah.

  4. Otoritas Jasa Keuangan. Standar Produk Perbankan Syariah dan Musyarakah Mutanaqishah. Diakses pada 21 Februari 2022

  5. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Sertifikat Bank Syariah Indonesia. Diakses pada 22 Februari 2022



Related Articles :