Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional Yang Banyak Orang Gatau

Bagikan :



/services/onboard/assets/img1646902564749.png

Banyak nggak sih dari kamu kamu yang saat ini sudah punya pilihan Rumah Impian tapi masih bingung tentang perbedaan KPR Syariah dan Konvensional? Apalagi kalau mendengar istilah “Syariah”, pasti sebagian dari kamu merasa bahwa KPR Syariah itu kesannya dibuat khusus untuk yang beragama Islam saja, betul nggak? Padahal, KPR Syariah punya segudang benefit yang bisa dimanfaatkan oleh semua orang tanpa memandang latar belakang agamanya, lho! Nah, biar kamu nggak kebingungan, tenang aja, info di bawah ini akan mengupas tentang KPR Syariah vs Konvensional lebih jauh.


  1. Pengertian KPR Syariah vs Konvensional

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang pertama bisa kita lihat dari pengertiannya. Kalau KPR konvensional adalah fasilitas pemilikan rumah yang dikeluarkan oleh Bank Pelaksana pada umumnya, KPR Syariah memiliki patokan hukum Islam (hukum Syariah) yang dibuat agar tidak merugikan Nasabah. Berikut perbedaan pengertian antara KPR Konvensional vs Syariah:

  • KPR Konvensional: KPR Konvensional adalah fasilitas pemilikan rumah yang dikeluarkan oleh Bank Pelaksana pada umumnya, di mana Nasabah yang tidak bisa membeli rumah secara tunai akan membayarkan sejumlah cicilan ke Bank konvensional (1).

  • KPR Syariah: Fasilitas pembiayaan rumah yang dijalankan berdasarkan hukum Syariah. Meski peraturan KPR Syariah dibuat berdasarkan hukum Islam, namun fasilitas ini bisa dipakai oleh siapa saja. Selain itu, istilah yang lebih sering dipakai adalah sistem pembiayaan rumah.


  1. Perbedaan Suku Bunga dan Jumlah Cicilan

  • KPR Konvensional: Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang ketiga adalah dari jenis bunga yang ditawarkan. KPR Konvensional pada umumnya menggunakan suku bunga mengambang (floating rate). Artinya, suku bunga ini suatu saat bisa saja berubah.

    • Contohnya, di 1 tahun pertama kamu memiliki kewajiban untuk membayar bunga sebesar 5%.

    • Selanjutnya di tahun ke-2 kamu akan dibebankan dengan bunga 12,5% sesuai kebijakan suku bunga floating yang ditetapkan oleh bank konvensional (2).

 

  • KPR Syariah: Sebaliknya, KPR Syariah menggunakan suku bunga tetap (fixed rate). Jumlah bunganya akan tetap sama mulai dari awal sampai jangka waktu kredit atau pembiayaan rumah selesai.

    • Jika di tahun pertama kamu membayar margin bank sebesar 8%, maka seterusnya kamu tetap akan membayar dengan jumlah margin yang sama sesuai dengan kesepakatan di awal (konsep single price). Selain itu, KPR Syariah juga menawarkan konsep marjin bertahap (step up price). Skema ini memberikan pilihan cicilan dengan kenaikan yang terukur sesuai penghasilan nasabah pada periode tahun tertentu. Hal ini yang menjadikan pengguna KPR Syariah lebih tenang dalam mempersiapkan sejumlah dana cicilan di depan dengan terencana. Nasabah akan mendapatkan kepastian cicilan sejak akad pembiayaan tanpa khawatir risiko “floating” yang terjadi pada layanan KPR Bank Konvensional.

 

  1. Perbedaan dari Transaksi (Akad Jual Beli)

  • KPR Syariah: Skema pembiayaannya sudah jelas dari awal sampai akhir pembayaran. Dengan menggunakan Akad Murabahah (perjanjian jual beli), Bank akan membeli terlebih dahulu rumah yang kamu inginkan. Nah, setelah itu, Bank akan menjual lagi rumah tersebut dengan tambahan margin bank. Jumlah margin ini juga akan disepakati secara bersama, jadi kamu tidak perlu khawatir dengan adanya biaya tambahan yang muncul tiba-tiba (3).

  • KPR Konvensional: Total jumlah biaya yang akan kamu keluarkan mulai dari cicilan awal sampai akhir cenderung fluktuatif alias tidak tetap, terutama karena KPR Konvensional masih menggunakan floating rate untuk suku bunganya. Jadi, kamu harus siap jika kelak ada perubahan biaya dalam cicilanmu.


  1. Denda Pembayaran KPR Syariah vs Konvensional

Kalau kamu lupa membayar cicilan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka kamu bisa dikenakan denda berjalan yang biayanya akan bertambah mengikuti jumlah hari keterlambatan. Jika dilihat dari segi denda, ini dia perbedaan KPR Syariah dan Konvensional:

  • KPR Syariah: Sesuai dengan hukum Islam yang mengharamkan denda, maka dalam pembiayaan rumah bagi Nasabah, tidak ada denda dalam transaksi pembiayaan rumah ini.

  • KPR Konvensional: Ada denda yang jumlahnya mengikuti kebijakan masing-masing dari Bank Pelaksana.


  1. Biaya Administrasi dan Provisi

  • KPR Syariah: Nasabah tidak perlu membayar biaya tambahan karena Bank Syariah membebaskan biaya administrasi dan provisi dari jumlah plafon atau kredit pembiayaan nasabah (4).

  • KPR Konvensional: Biaya admin dan provisi biasanya dibebankan kepada Nasabah sebesar 0,5-3,5% dari jumlah plafon/kredit pembiayaan nasabah.


  1. Bebas Biaya Appraisal.

  • KPR Syariah: Bank yang menyediakan fasilitas KPR Syariah biasanya sudah membebaskan biaya Appraisal. Biaya ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan ketika Bank akan melakukan survei kelayakan lokasi dan bangunan yang diajukan dalam pembiayaan pembelian rumah.

  • KPR Konvensional: Sebagian Bank konvensional masih membebankan biaya Appraisal kepada Nasabah (6).


Jadi, gimana? Sudah khatam kan beda KPR Syariah dengan Konvensional?  Mau pilih KPR Anti Ribet Ribet Club atau pilih KPR yang biasa-biasa saja? Apapun pilihanmu nanti, selalu rencanakan keuangan kamu dengan matang sebelum memutuskan untuk membeli Rumah Impian ya. Dengan membuat perencanaan, mudah-mudahan semua proses pembelian rumah sudah aman lahir batin mulai dari awal pembiayaan hingga Rumah Impian sepenuhnya jadi milik kamu.



Artikel ini ditinjau oleh :

Ahli (Praktisi) Finansial Syariah dari Bank Syariah Indonesia



Referensi:

  1. Kementrian PUPR, Apa yang Dimaksud dengan KPR Subsidi (2019). Diakses pada 3 Maret 2022

  2. Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia tentang Akad Murabahah (2017). Diakses pada 3 Maret 2022

  3. Cecep Taufiqurrohman, Seluk Beluk Tentang Konsep Bunga Kredit Bank (2013). Diakses pada 3 Maret 2022

  4. Otoritas Jasa Keuangan, KPR Syariah Bisa Jadi Solusi. Diakses pada 3 Maret 2022

  5. Otoritas Jasa Keuangan, Standar Produk Perbankan Syariah dan Musyarakah Mutanaqishah. Diakses pada 8 Maret 2022

  6. Otoritas Jasa Keuangan. Kredit Pemilikan Rumah. Diakses pada 10 Maret 2022



Related Articles :