Perhitungan KPR dan Cicilan

Bagikan :



/services/onboard/assets/img1639389012070.png

Cari Tau Perhitungan KPR Syariah dan Cicilannya Yuk!

Kamu termasuk yang mana nih ketika berencana membeli rumah, pembeli cash atau pengguna KPR Syariah? Nggak ada yang salah dengan apapun pilihanmu sebab semuanya memiliki karakteristik masing-masing. Pembeli cash tentu diuntungkan karena sertifikat langsung ada ditangan, namun wajib menyiapkan dana besar sekaligus. Sementara pengguna KPR Syariah tidak perlu menyiapkan dana sangat besar, tetapi wajib mencicil hingga tenor yang ditentukan berakhir.

Kamu yang memilih menggunakan layanan Kredit Pemilikan Rumah pasti dihadapkan dengan beragam offering dari bank, termasuk KPR Syariah yang ternyata cukup menguntungkan dan banyak diminati. Wih, bener nggak sih?

Biar nggak makin penasaran, simak ulasan tentang KPR Syariah plus simulasi pembiayaan perumahan syariah lengkap dengan cicilannya ini aja!

Kenali Perbedaan KPR Syariah vs KPR Konvensional Dulu

Kamu sudah tertarik memilih KPR Syariah nih, tapi kira-kira apa sih bedanya dengan KPR konvensional? Ada banyak lho bedanya, antara lain:

  1. Bunga KPR Konvensional vs KPR Syariah

Perbedaan pertama yang kudu kamu tau antara KPR Konvensional vs KPR Syariah adalah bunga. Pada KPR Konvensional, bank penyelenggara KPR umumnya menetapkan dua macam bunga yaitu fixed rate dan floating rate. Jika masa bunga tetap (fixed rate) habis, maka kamu harus mengikuti floating rate yang tidak bisa diprediksi karena mengikuti acuan suku bunga Bank Indonesia yang bisa saja berubah sewaktu-waktu. Alhasil, cicilan KPR kamu bisa jadi berubah-ubah sesuai suku bunga yang saat itu berlaku.

 

Nah, KPR Syariah nggak mengenal ini lho. Itu artinya, kamu nggak perlu deg-degan mencari tahu berapa cicilan yang harus dibayarkan satu atau dua bulan ke depan karena cicilan dijamin tetap sesuai kesepakatan bank dan nasabah hingga masa tenor berakhir. Wah, menyenangkan sekali kan?

 

  1. Akad KPR Konvensional vs KPR Syariah

Hal lain yang membedakan antara KPR Konvensional vs KPR Syariah adalah akad yang terjadi. KPR Konvensional memberlakukan akad transaksi yang merupakan persetujuan antara kamu dan bank yang meliputi biaya pinjaman kredit plus bunga KPR serta tambahan biaya lain. Dalam transaksi ini, hubungan antara kamu dan bank adalah pinjam-meminjam.

 

Dalam KPR Syariah sendiri terdapat dua jenis akad, yaitu akad murabahah dan akad musyarakah mutanaqisah. Nah kedua akad ini tidak akan menempatkan kamu sebagai pihak debitur dan bank sebagai pihak kreditur lho, melainkan sebagai mitra.

 

  1. Denda Keterlambatan KPR Konvensional vs KPR Syariah

Meski nggak berharap terjadi, ada kalanya cicilan KPR mengalami keterlambatan. Nah, di KPR Konvensional kamu bakal mendapat denda keterlambatan. Tentu saja besaran denda keterlambatan ini berbeda antara satu bank dengan yang lain karena disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. 

 

Di KPR Syariah, denda keterlambatan ini tidak ada karena KPR Syariah tidak menetapkan aturan denda keterlambatan pembayaran angsuran. Hmm… kamu yang mengambil KPR Syariah tentu bakal lebih diuntungkan deh.

So, gimana nih? Makin mantap memilih KPR Syariah nggak setelah mengetahui perbedaannya dengan KPR Konvensional?

Jenis dan Simulasi Perhitungan KPR Syariah

Kamu udah tau beda antara KPR Konvensional vs KPR Syariah nih, sekarang saatnya mempelajari proses perhitungan dan cicilan KPR Syariah berdasarkan akad yang telah dipilih. Seperti apa sih? Kuy simak!

        Akad Murabahah KPR Syariah

Murabahah adalah istilah untuk perjanjian jual beli antara nasabah dan bank. Di akad ini, bank akan membeli barang yang Kamu perlukan, yaitu rumah. Lalu, bank menjual lagi rumah tersebut kepada Kamu setelah ditambah keuntungan. Nah, margin keuntungan bank sendiri didapat dari selisih nilai yang mereka bayarkan dan jumlah yang Kamu bayar ke bank.

Kamu mau beli rumah Rp500 juta di Kota Surabaya misalnya, namun kamu nggak sanggup membayar tunai sehingga memutuskan mengajukan KPR Syariah di Bank Syariah Indonesia. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membayar down payment (DP) sebesar 20% atau Rp100 juta ke pihak pengembang.

Kamu kemudian mengajukan KPR Syariah dengan skema akad Murabahah di Bank Syariah Indonesia. Pihak bank selanjutnya akan membeli rumah tersebut, lalu dijual kembali ke kamu dengan ditambah margin keuntungan yang telah disepakati bersama.

Bila kesepakatan antara Kamu dan bank adalah menggunakan margin 5 persen dengan tenor selama 15 tahun, berikut simulasi perhitungan KPR dan cicilan yang bakal menjadi tanggung jawabmu:

((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor)) + harga beli bank) : bulan tenor

= ((400.000.000 x (5% x 15)) + 400.000.000) : 180 bulan

= Rp 3.163.200 per bulan

Angka sejumlah Rp 3.163.200 adalah cicilan yang harus kamu bayarkan ke Bank Syariah Indonesia selama 180 bulan. Yang perlu kamu ingat adalah tidak akan ada kenaikan maupun penurunan dari jumlah tersebut dari sejak awal mencicil hingga akhir tenor nanti.

        Akad Musyarakah Mutanaqisah KPR Syariah

Skema akad ini berbeda sedikit dari yang sebelumnya karena akad Musyarakah Mutanaqisah mengutamakan kerjasama antara kamu dan pihak bank. Pertama, kamu dan bank berkongsi atau berserikat untuk membeli rumah. Kamu kemudian akan menyewa rumah yang telah dibeli, plus membeli rumah tersebut secara bertahap hingga akhirnya 100% porsi kepemilikan berpindah ke kamu.

Agar tidak bingung, berikut adalah simulasi KPR Syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah:

  1. Kamu dan Bank Syariah Indonesia sepakat membeli sebuah rumah di daerah Surabaya dengan harga Rp300 juta.
  2. Kedua belah pihak melakukan kesepakatan pembelian rumah seperti ini:

  20% kepemilikan rumah ada di kamu, artinya kamu harus membayar Rp60 juta

 80% kepemilikan rumah ada di bank, artinya bank akan membayar Rp240juta

  1. Pihak bank yang memiliki porsi kepemilikan lebih besar selanjutnya dianggap sebagai pemilik rumah, oleh karena itu kamu yang menempati rumah itu wajib membayar biaya sewa. Biaya sewa ini kemudian disepakati kedua belah pihak sebesar Rp1.6juta selama 10 tahun. Pada tahap ini terjadi kesepakatan bahwa di akhir masa sewa 10 tahun tersebut, rumah itu akan sepenuhnya menjadi milikmu.
  2. Nah sembari membayar biaya sewa, kamu otomatis bakal membeli porsi kepemilikan rumah tersebut dari bank secara bertahap. Oleh karena itu, setiap bulan kamu wajib mencicil Rp1.6juta + biaya pembelian porsi kepemilikan rumah yang telah disepakati.

So gimana, kamu jadi makin paham dengan seluk beluk KPR Syariah lengkap dengan proses perhitungannya ‘kan? Duh, ternyata ribet ya! Tenang saja, kamu nggak perlu segitunya memikirkan proses perhitungan jika berniat mengambil KPR Syariah sebab rumahimpian.id bisa membantu kamu menemukan estimasi perhitungan KPR Syariah yang tepat hanya dalam hitungan detik!

Kok bisa sih? Well, kamu hanya perlu mengunjungi situs rumahimpian.idkemudian memilih opsi “simulasi” pada halaman utamanya. Kamu akan langsung diarahkan ke laman yang bakal membantu menentukan jumlah cicilan KPR Syariah. Sobat Milenial hanya perlu mengisi beberapa informasi, seperti perkiraan harga properti, jumlah down payment yang akan dibayarkan, tenor waktu KPR Syariah, serta pendapatan per bulan. Tunggu selama beberapa saat, voila jumlah cicilan yang harus dibayarkan langsung tersaji di depan layar. Wih, anti ribet ‘kan?

Selain memiliki simulasi KPR Syariah, rumahimpian.id juga punya pilihan katalog rumah dan perumahan yang bekerja sama lho. Kamu jadi nggak perlu repot hunting rumah impian dalam waktu lama karena semua bisa dilakukan hanya dengan scrolling up and down layar gadget. Yuk, tunggu apalagi? Apply KPR Syariah sekarang juga dan dapatkan hunian impianmu secepatnya.




Related Articles :