Syarat KPR Syariah Rumah Second dan Baru Gak Pake Ribet

Bagikan :



/services/onboard/assets/img1647839323140.png

Sekarang, beli rumah impian bisa lebih mudah dan anti ribet dengan adanya KPR Syariah. Buat kamu yang masih galau dalam memilih rumah impian, tidak ada salahnya untuk mengajukan pembiayaan KPR untuk membeli rumah second. Nah, supaya proses administrasi lancar kedepannya, ada beberapa checklist yang perlu kamu pertimbangkan. Yuk, cari tahu apa saja syarat KPR rumah second maupun baru supaya nggak ditolak oleh Bank penyedia KPR.

Apa itu KPR Syariah?

KPR syariah merupakan sistem pembiayaan pembelian rumah yang disediakan oleh Bank Syariah dengan menggunakan prinsip Syariah yang bebas dari denda dan riba (1). Meski prinsip Syariah berasal dari hukum agama Islam, namun siapa saja dapat menggunakan fasilitas ini terlepas dari apapun latar belakangnya.

Syarat KPR Rumah Syariah secara Umum

Beberapa persyaratan KPR rumah syariah di antaranya adalah:

  • Warga Negara Indonesia mulai dari usia 21 tahun

  • KTP, NPWP, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)

  • Rekening koran dan Slip gaji 

  • Memiliki penghasilan tetap baik pegawai maupun profesional

  • Syarat dan benefit lainnya dari KPR Syariah bisa kamu cek di Program BSI Griya Muda.

Perbedaan Persyaratan KPR Rumah Second dengan Rumah Baru

Sebenarnya, baik KPR Rumah baru ataupun second memiliki persyaratan yang tidak jauh berbeda. Namun untuk rumah baru, selain membawa kelengkapan syarat seperti di atas, pihak Developer akan melengkapi dokumen lainnya untuk kamu teruskan saat mengajukan pembiayaan pembelian rumah ke Bank. Apabila developer sudah bekerjasama dengan Bank, biasanya proses ini akan lebih cepat.

Persyaratan KPR Rumah Second 

Sedangkan untuk KPR rumah second, kamu harus menyertakan setidaknya kelengkapan surat dan pilihan bangunan Rumah Impian:

  1. Kelengkapan surat. Pastikan rumah second pilihanmu sudah memiliki dokumen yang lengkap, karena jika pemilik atau developer sebelumnya tidak bisa menyediakan surat-surat penting terkait kepengurusan rumah, maka pengajuan KPR-mu tidak akan disetujui oleh pihak Bank. Beberapa kelengkapan surat tersebut di antaranya adalah:

  • IMB: Sesuai dengan peraturan UU RI No. 28 tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan rumah yang didirikan di Indonesia harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) (2). Jika rumah yang kamu inginkan belum memiliki IMB, sebaiknya tunda dahulu niat tersebut.

  • SHM: Pastikan Rumah Impianmu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik yang telah beralih ke namamu. Pasalnya, Bank akan membutuhkan sertifikat rumah agar pengajuan KPR dapat segera diproses (2).

  • Pembayaran PBB. Selain IMB dan SHM, rumah second tersebut juga harus memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pembayaran PBB ini biasanya dibayarkan setiap tahun (3)

  • Perjanjian jual beli: Karena kamu membeli rumah second, surat kesepakatan antara penjual dan pembeli juga diperlukan agar proses KPR-mu lancar. Surat ini biasanya ditandatangani di depan Notaris.

  1. Kondisi properti yang kamu pilih. Meskipun bangunan yang kamu sukai memiliki surat-surat lengkap, namun perhatikan juga terkait kondisi dan area rumah tersebut ya. Soalnya, berdasarkan aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penyediaan KPR harus mengedepankan kualitas bangunan yang layak huni (5), sehingga lokasi rumah yang dipilih juga berpengaruh agar KPR disetujui.


Rumah yang layak harus memenuhi jumlah minimum luas bangunan serta persyaratan keselamatan bangunan. Nah, berikut ini adalah tipe-tipe lokasi rumah yg harus kamu hindari jika ingin mengajukan KPR (6):

  • Terlalu dekat dengan pemakaman. Selain kecenderungan kondisi air yang kurang baik, rumah yang terletak terlalu dekat dengan area pemakaman sulit disetujui oleh pihak Bank penyedia KPR. 

  • Berada di kawasan rawan bencana. Lokasi rumah yang terletak di area rawan bencana tidak disarankan untuk dijadikan sebagai pilihan rumah jangka panjang.

  • Berada di lokasi “tusuk sate”. Jenis rumah yang terletak pas di tengah pertigaan jalan atau “tusuk sate” ini dianggap sebagai properti yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi penghuninya karena rawan kecelakaan.

  • Tidak memenuhi syarat akses jalan. Ada minimal lebar jalan yang harus dipenuhi jika ingin lolos pembiayaan pembelian rumah, minimal akses jalan dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.

  • Terlalu dekat dengan bantaran sungai. Demi keamanan dan kenyamananmu, minimal jarak rumah dengan pinggiran sungai adalah 10 meter (7).

  • Tidak berada di bawah jalur tegangan tinggi atau Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Selain menimbulkan efek radiasi bagi manusia, jalur tegangan tinggi cukup berbahaya berada di lingkungan pemukiman. Oleh karena itu disarankan rumah berjarak minimum 20 meter dari tiang terluar.

Jadi, bagaimana? Setelah membaca syarat kpr rumah di atas, sudah siap belum buat move on dari Pondok Mertua Indah? Pastikan harga Rumah Impianmu agar sesuai dengan pendapatan bulanan ya, supaya pengeluaranmu nantinya tidak lebih besar pasak daripada tiang. Jangan lupa untuk memilih rumah yang layak dari segi kesehatan maupun keamanan. Happy hunting!


Artikel ini ditinjau oleh :

Ahli Finansial Syariah dari Bank Syariah Indonesia


Referensi:

  1. Otoritas Jasa Keuangan. KPR Syariah Bisa Jadi Solusi. Diakses pada 9 Maret 2022. 

  2. Peraturan BPK. UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Diakses pada 9 Maret 2022. 

  3. Otoritas Jasa Keuangan. Mungkinkah Milenial bisa Beli Rumah di Usia 25 Tahun? Diakses pada 9 Maret 2022. 

  4. Otoritas Jasa Keuangan. Hati-Hati Developer Rumah Bodong. Diakses pada 9 Maret 2022. 

  5. PPDPP PUPR. Buletin Griya Sejahtera. Volume 6 Edisi 23, 2021. Diakses pada 10 Maret 2022. 

  6. Ditjen Cipta Karya. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Tahun 2002. Diakses pada 10 Maret 2022. 

  7. Peraturan Menteri No.28 Tahun 2015. Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Diakses pada 10 Maret 2022.



Related Articles :